Friday, December 4, 2015

Pendataan dan Validasi Realisasi 8355 di Sekolah SDN Kedaung Kaliangke 13 PG dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building Bersama Teach for Indonesia







Kelas                       : LJ01
Dosen                      : D3323 – Nikodemus Thomas Martotedjo, S.S., M.M
Waktu                     : Selasa, 20 Oktober 2015
Pukul                       : 08.00 – 12.00
Lokasi                     : Jalan Komp. Depag, RT 007/03, Kalimati
                                  Cengkareng, Jakarta Barat
Tim yang hadir:
Ketua                    : 1701356775      - Stefani
Anggota                : 1701306455      - Arnold Sebastian
                                1701311410       - Muhammad Rizki Affan
                                1701326740       - Brenda
                                1701353836       - Yvonne Michelle Chen
                                1701362651       - Inas Joesi Burnia
PIC Sekolah        : Dian Oktavia, S.Pd

 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Muhammad Rizki Affan


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Arnold Sebastian


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Stefani


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Brenda


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Inas Joesi Burnia


 Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Yvonne Michelle Chen




Pembahasan berdasarkan Teori Mata Kuliah CB: Professional Development

Menurut pendapat Much. Khoiri yang dituliskan dalam blognya mycreativeforum.blogspot.co.id professional development adalah upaya individual atau perusahaan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan, dalam upaya meningkatkan kinerja terbaik.
Dalam upaya peningkatan kinerja, ada satu aspek yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu etika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian dari etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Ada beberapa teori yang berkaitan dengan etika, yaitu:
1.       Teori utilitarianisme
Teori utilitarianisme adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika bermanfaat atau memberikan kesenangan bagi banyak orang.
2.       Teori deontologi
Teori deontologi adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan tersebut wajib untuk dilakukan
3.       Teori etika berdasarkan hak
Teori ini berkaitan dengan teori deontologi. Suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan tersebut dilakukan karena haknya dan wajib ia lakukan.
4.       Teori keutamaan
Menurut Bertens, teori ini memperhatikan sikap atau akhlak seseorang
Ada 4 keutamaan dalam teori ini, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan dan keuletan.
Pada tahun 2012, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program wajib belajar 12 tahun. Tetapi program tersebut belum bisa berjalan dengan optimal karena golongan masyarakat tingkat ekonomi bawah tidak mampu menempuh program pendidikan karena keterbatasan biaya hidup. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menjalankan suatu program baru, yaitu program Kartu Jakarta Pintar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kartu Jakarta Pintar masih sering disalahgunakan. Beberapa bentuk penyalahgunaan KJP, yaitu: pemberian KJP kepada orang yang mampu, penggunaan KJP untuk membeli hal-hal selain keperluan sekolah seperti bensin, motor, ponsel hingga membeli emas.
Selain KJP ada program lainnya lagi, yaitu 8355. Berdasarkan simdik.info, 8355 adalah salah satu output simdik.info yang berisi tentang data peserta didik yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui pengawas manajemen. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dengan data yang ada di sekolah.
Dari kasus yang terjadi, dapat kita ketahui bahwa terdapat pelanggaran etika yang terjadi dimasyarakat. Untuk mengatasi penyalahgunaan ini maka Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Teach for Indonesia melaksanakan program pendataan dan validasi realisasi KJP dan 8355 di berbagai sekolah yang ada di Jakarta.

Pelaksanaan Kegiatan

Sebelum memulai kegiatan, ada beberapa dokumen yang perlu kami persiapkan, yaitu instrumen pertanyaan untuk siswa, instrumen pertanyaan untuk pihak sekolah, form verifikasi 8355, form validasi pendidikan, form evaluasi kelompok dan surat jalan yang sudah resmi untuk meminta izin ke pihak sekolah.
Setelah mewawancari siswa dan pihak sekolah, kami menyamakan data 8355 yang kami dapat dari sekolah dengan data 8355 yang ada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Setelah itu kami meminta tanda tangan dari pihak sekolah dilengkapi dengan cap sekolah serta meminta kesediaan pihak sekolah untuk mengisi form evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Penutupan

Berikut adalah form evaluasi yang telah diberikan oleh pihak sekolah kepada kelompok kami.




No comments:

Post a Comment