Kelas :
LJ01
Dosen :
D3323 – Nikodemus Thomas Martotedjo, S.S., M.M
Waktu :
Selasa, 20 Oktober 2015
Pukul :
12.00 – 17.00
Lokasi :
Jalan Lontar, RT 04/03, No. 38
Lenteng Agung, Jakarta Utara
Tim yang hadir:
Ketua :
1701356775 - Stefani
Anggota : 1701306455 - Arnold Sebastian
1701311410 -
Muhammad Rizki Affan
1701326740 - Brenda
1701353836 - Yvonne Michelle Chen
1701362651 -
Inas Joesi Burnia
PIC Sekolah :
Guruh Satria Darma
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Yvonne Michelle Chen
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Muhammad Rizky Affan
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Stefani
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Brenda
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Inas Joesi Burnia
Murid-murid SDN Lenteng Agung bersama Arnold Sebastian
Pembahasan berdasarkan Teori Mata Kuliah CB: Professional
Development
Menurut
pendapat Much. Khoiri yang dituliskan dalam blognya
mycreativeforum.blogspot.co.id professional
development adalah upaya individual
atau perusahaan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan,
dalam upaya meningkatkan kinerja terbaik.
Dalam upaya peningkatan kinerja, ada satu aspek yang sangat
penting untuk diperhatikan, yaitu etika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian dari etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Ada beberapa teori yang berkaitan dengan etika, yaitu:
1.
Teori utilitarianisme
Teori utilitarianisme
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika
bermanfaat atau memberikan kesenangan bagi banyak orang.
2.
Teori deontologi
Teori deontologi
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan
tersebut wajib untuk dilakukan
3.
Teori etika berdasarkan hak
Teori ini berkaitan
dengan teori deontologi. Suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan tersebut
dilakukan karena haknya dan wajib ia lakukan.
4.
Teori keutamaan
Menurut Bertens,
teori ini memperhatikan sikap atau akhlak seseorang
Ada 4 keutamaan dalam
teori ini, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan dan keuletan.
Pada tahun 2012, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program
wajib belajar 12 tahun. Tetapi program tersebut belum bisa berjalan dengan
optimal karena golongan masyarakat tingkat ekonomi bawah tidak mampu menempuh
program pendidikan karena keterbatasan biaya hidup. Untuk mengatasi hal
tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menjalankan suatu program baru yaitu program
Kartu Jakarta Pintar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program untuk memberikan
akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk
menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh
dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kartu Jakarta Pintar masih
sering disalahgunakan. Beberapa bentuk penyalahgunaan KJP, yaitu: pemberian KJP
kepada orang yang mampu, penggunaan KJP untuk membeli hal-hal selain keperluan
sekolah seperti bensin, motor, ponsel hingga membeli emas. Dari kasus yang terjadi
tersebut, dapat kita ketahui bahwa terdapat pelanggaran etika yang terjadi
dimasyarakat. Untuk mengatasi penyalahgunaan ini maka Pemerintah DKI Jakarta
bekerja sama dengan Teach for Indonesia melaksanakan program pendataan dan
validasi realisasi KJP dan 8355 di berbagai sekolah yang ada di Jakarta.
Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum memulai kegiatan, ada beberapa dokumen yang perlu
kami persiapkan, yaitu instrumen pertanyaan untuk siswa, instrumen pertanyaan
untuk pihak sekolah, form verifikasi 8355, form validasi pendidikan, form
evaluasi kelompok dan surat jalan yang sudah resmi untuk meminta izin ke pihak
sekolah. Kegiatan pendataan dan validasi realisasi KJP di sekolah SDN Lenteng
Agung 03 dimulai pada hari Selasa, 20 Oktober 2015. Setelah selesai menjalankan
tugas di SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, pada pukul 12.00 kami berangkat menuju
SDN Lenteng Agung 03. Kurang lebih pada pukul 13.00, kelompok tiba di sekolah
dan mendatangi ruang kantor guru untuk meminta izin mewawancarai siswa/siswi
yang mendapatkan KJP sambil memberikan surat jalan yang telah kami dapatkan
dari kantor TFI. Setelah mendapat izin, kami juga meminta dan mengecek data
siswa yang menerima KJP serta data siswa untuk verifikasi 8355 dari pihak
sekolah. Setelah itu, kami mendatangi kelas dan mewawancarai siswa/siswi dengan
ditemani oleh guru wali kelas pada kelas yang bersangkutan. Total siswa/siswi
yang kami wawancarai adalah 40 orang. Masing-masing anggota mewawancarai
sekitar 6 -7 siswa/siswi. Setelah selesai melakukan wawancara dengan
siswa/siswi kami juga melakukan wawancara kepada pihak sekolah bagian Tata
Usaha , yaitu bapak Guruh Satria Darma untuk mengisi form instrumen sekolah serta
form validasi pendidikan.
Penutupan
Berikut adalah form evaluasi yang telah diberikan oleh pihak
sekolah kepada kelompok kami.
No comments:
Post a Comment