Kelas :
LJ01
Dosen :
D3323 – Nikodemus Thomas Martotedjo, S.S., M.M
Waktu :
Selasa, 20 Oktober 2015
Pukul :
08.00 – 12.00
Lokasi :
Jalan Komp. Depag, RT 007/03, Kalimati
Cengkareng, Jakarta Barat
Tim yang hadir:
Ketua :
1701356775 - Stefani
Anggota : 1701306455 - Arnold Sebastian
1701311410 -
Muhammad Rizki Affan
1701326740 -
Brenda
1701353836 -
Yvonne Michelle Chen
1701362651 -
Inas Joesi Burnia
PIC Sekolah :
Dian Oktavia, S.Pd
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Muhammad Rizki Affan
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG,bersama Arnold Sebastian
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Stefani
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Brenda
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Inas Joesi Burnia
Murid-murid SDN Kedaung Kaliangke 13 PG, bersama Yvonne Michelle Chen
Pembahasan berdasarkan Teori Mata Kuliah CB: Professional
Development
Menurut
pendapat Much. Khoiri yang dituliskan dalam blognya mycreativeforum.blogspot.co.id
professional development adalah upaya individual atau perusahaan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan, dalam upaya
meningkatkan kinerja terbaik.
Dalam upaya peningkatan kinerja, ada satu aspek yang sangat
penting untuk diperhatikan, yaitu etika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian dari etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Ada beberapa teori yang berkaitan dengan etika, yaitu:
1.
Teori utilitarianisme
Teori utilitarianisme
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika
bermanfaat atau memberikan kesenangan bagi banyak orang.
2.
Teori deontologi
Teori deontologi
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan
tersebut wajib untuk dilakukan
3.
Teori etika berdasarkan hak
Teori ini berkaitan
dengan teori deontologi. Suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan tersebut
dilakukan karena haknya dan wajib ia lakukan.
4.
Teori keutamaan
Menurut Bertens,
teori ini memperhatikan sikap atau akhlak seseorang
Ada 4 keutamaan dalam
teori ini, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan dan keuletan.
Pada tahun 2012, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program
wajib belajar 12 tahun. Tetapi program tersebut belum bisa berjalan dengan
optimal karena golongan masyarakat tingkat ekonomi bawah tidak mampu menempuh
program pendidikan karena keterbatasan biaya hidup. Untuk mengatasi hal
tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menjalankan suatu program baru, yaitu program
Kartu Jakarta Pintar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program untuk memberikan
akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk
menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh
dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kartu Jakarta Pintar masih
sering disalahgunakan. Beberapa bentuk penyalahgunaan KJP, yaitu: pemberian KJP
kepada orang yang mampu, penggunaan KJP untuk membeli hal-hal selain keperluan
sekolah seperti bensin, motor, ponsel hingga membeli emas. Dari kasus yang
terjadi tersebut, dapat kita ketahui bahwa terdapat pelanggaran etika yang
terjadi dimasyarakat. Untuk mengatasi penyalahgunaan ini maka Pemerintah DKI
Jakarta bekerja sama dengan Teach for Indonesia melaksanakan program pendataan
dan validasi realisasi KJP dan 8355 di berbagai sekolah yang ada di Jakarta.
Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum memulai kegiatan, ada beberapa dokumen yang perlu
kami persiapkan, yaitu instrumen pertanyaan untuk siswa, instrumen pertanyaan
untuk pihak sekolah, form verifikasi 8355, form validasi pendidikan, form
evaluasi kelompok dan surat jalan yang sudah resmi untuk meminta izin ke pihak
sekolah. Kegiatan pendataan dan validasi realisasi KJP di sekolah SDN Kedaung
Kaliangke 13 PG dimulai pada hari Selasa, 20 Oktober 2015. Anggota kelompok
berkumpul di meeting point pada pukul 08.00 dan berangkat menuju lokasi. Kurang
lebih pada pukul 09.00, kelompok tiba di sekolah dan mendatangi ruang kantor
guru untuk meminta izin mewawancarai siswa/siswi yang mendapatkan KJP sambil
memberikan surat jalan yang telah kami dapatkan dari kantor TFI. Setelah
mendapat izin, kami juga meminta dan mengecek data siswa yang menerima KJP
serta data siswa untuk verifikasi 8355 dari pihak sekolah. Setelah itu, kami
mendatangi kelas dan mewawancarai siswa/siswi dengan ditemani oleh guru wali
kelas pada kelas yang bersangkutan. Total siswa/siswi yang kami wawancarai
adalah 40 orang. Masing-masing anggota mewawancarai sekitar 6 -7 siswa/siswi.
Setelah selesai melakukan wawancara dengan siswa/siswi kami juga melakukan
wawancara kepada ibu Dian Oktavia, S.Pd selaku wali kelas untuk mengisi form
instrumen sekolah dan form validasi pendidikan
Penutupan
Berikut adalah form evaluasi yang telah diberikan oleh pihak
sekolah kepada kelompok kami.
No comments:
Post a Comment