Kelas :
LJ01
Dosen :
D3323 – Nikodemus Thomas Martotedjo, S.S., M.M
Waktu :
Selasa, 20 Oktober 2015
Pukul :
13.00 – 15.00
Lokasi :
Jalan Lontar, RT 04/03, No. 38
Lenteng Agung, Jakarta Utara
Tim yang hadir:
Ketua : 1701356775 - Stefani
Anggota : 1701306455 - Arnold Sebastian
1701311410 -
Muhammad Rizki Affan
1701326740 - Brenda
1701353836 - Yvonne Michelle Chen
1701362651 -
Inas Joesi Burnia
PIC Sekolah :
Guruh Satria Darma
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Yvonne Michelle Chen
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Muhammad Rizky Affan
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Stefani
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Brenda
Murid-murid SDN Lenteng Agung 03 bersama Inas Joesi Burnia
Murid-murid SDN Lenteng Agung bersama Arnold Sebastian
Pembahasan berdasarkan Teori Mata Kuliah CB: Professional
Development
Menurut
pendapat Much. Khoiri yang dituliskan dalam blognya
mycreativeforum.blogspot.co.id professional
development adalah upaya individual
atau perusahaan untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan,
dalam upaya meningkatkan kinerja terbaik.
Dalam upaya peningkatan kinerja, ada satu aspek yang sangat
penting untuk diperhatikan, yaitu etika. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian dari etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Ada beberapa teori yang berkaitan dengan etika, yaitu:
1.
Teori utilitarianisme
Teori utilitarianisme
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika
bermanfaat atau memberikan kesenangan bagi banyak orang.
2.
Teori deontologi
Teori deontologi
adalah teori yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan
tersebut wajib untuk dilakukan
3.
Teori etika berdasarkan hak
Teori ini berkaitan
dengan teori deontologi. Suatu perbuatan adalah benar jika perbuatan tersebut
dilakukan karena haknya dan wajib ia lakukan.
4.
Teori keutamaan
Menurut Bertens,
teori ini memperhatikan sikap atau akhlak seseorang
Ada 4 keutamaan dalam
teori ini, yaitu kejujuran, keadilan, kepercayaan dan keuletan.
Pada tahun 2012, pemerintah DKI Jakarta mencanangkan program
wajib belajar 12 tahun. Tetapi program tersebut belum bisa berjalan dengan
optimal karena golongan masyarakat tingkat ekonomi bawah tidak mampu menempuh
program pendidikan karena keterbatasan biaya hidup. Untuk mengatasi hal
tersebut, Pemerintah DKI Jakarta menjalankan suatu program baru, yaitu program
Kartu Jakarta Pintar.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program untuk memberikan
akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk
menempuh pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh
dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kartu Jakarta Pintar masih
sering disalahgunakan. Beberapa bentuk penyalahgunaan KJP, yaitu: pemberian KJP
kepada orang yang mampu, penggunaan KJP untuk membeli hal-hal selain keperluan
sekolah seperti bensin, motor, ponsel hingga membeli emas.
Selain
KJP ada program lainnya lagi, yaitu 8355. Berdasarkan simdik.info, 8355 adalah
salah satu output simdik.info yang berisi tentang data peserta didik yang
disahkan oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui pengawas manajemen. Tujuan
dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan data yang dimiliki oleh
Dinas Pendidikan dengan data yang ada di sekolah.
Dari kasus yang terjadi, dapat kita ketahui bahwa terdapat
pelanggaran etika yang terjadi dimasyarakat. Untuk mengatasi penyalahgunaan ini
maka Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Teach for Indonesia
melaksanakan program pendataan dan validasi realisasi KJP dan 8355 di berbagai
sekolah yang ada di Jakarta.
Pelaksanaan Kegiatan
Sebelum memulai kegiatan, ada
beberapa dokumen yang perlu kami persiapkan, yaitu instrumen pertanyaan untuk
siswa, instrumen pertanyaan untuk pihak sekolah, form verifikasi 8355, form
validasi pendidikan, form evaluasi kelompok dan surat jalan yang sudah resmi
untuk meminta izin ke pihak sekolah.
Setelah mewawancari siswa dan
pihak sekolah, kami menyamakan data 8355 yang kami dapat dari sekolah dengan
data 8355 yang ada di Dinas Pendidikan. Setelah itu kami meminta tanda tangan
dari pihak sekolah dilengkapi dengan cap sekolah serta meminta kesediaan pihak
sekolah untuk mengisi form evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Penutupan
Berikut adalah form
evaluasi yang telah diberikan oleh pihak sekolah kepada kelompok kami.
No comments:
Post a Comment